GAMEFINITY, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia baru-baru ini menegaskan bahwa iPhone 16 tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama penggemar produk Apple. Tetapi, kenapa iPhone 16 dilarang? Mari kita bahas lebih dalam mengenai alasan iPhone 16 dilarang.
Kenapa iPhone 16 Dilarang di Indonesia?

Alasan utama larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia adalah karena Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sertifikat ini merupakan syarat penting bagi produk elektronik yang ingin beredar di Indonesia, yang bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen lokal dan mendukung industri dalam negeri.
Dalam hal ini, Apple belum memenuhi kewajiban untuk memenuhi TKDN sebesar 35 persen, yang menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan izin edar.
Baca Juga:
Kemenperin menjelaskan bahwa iPhone16 dapat masuk ke Indonesia. Namun, hanya sebagai barang bawaan penumpang atau kiriman melalui pos, dan tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam artian, jika kamu berpergian ke luar negeri dan membawa iPhone 16 maka kamu diperbolehkan membawa pulang iPhone 16 tersebut. Namun, tetap harus membayar biaya pajak seperti bea cukai dan sebagainya.
Apple juga Belum Memenuhi Komitmen Investasi

Selain alasan TKDN, ada beberapa alasan iPhone 16 dilarang yang turut mempengaruhi keputusan ini. Pertama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple harus memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.
Hingga kini, Apple masih memiliki sisa komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang dijanjikan. Tanpa realisasi investasi ini, izin penjualan untuk iPhone16 tidak akan diberikan.
Kemenperin juga menyebutkan bahwa meskipun produk terbaru Apple telah masuk ke Indonesia, perangkat tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial.
Baca Juga:
Ponsel-ponsel tersebut harus dibawa langsung oleh penumpang dan dibatasi maksimal dua unit per orang. Dengan demikian, produk tersebut yang masuk secara legal tetap akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Sebelumnya, diperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone16 telah masuk ke Indonesia dalam periode Agustus hingga Oktober 2024 melalui jalur bawaan penumpang.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan pihak-pihak yang mencoba memperjualbelikan produk ini secara ilegal. Jadi, kamu tertarik sama iPhone terbaru ini, nggak?
Temukan artikel lainnya dari Dwi Ajie! Ikuti Gamefinity di Facebook, Instagram dan TikTok untuk update terbaru. Jangan lupa top up game lebih mudah pakai QRIS hanya di Gamefinity!
Post Terkait: