GAMEFINITY, Jakarta – Kabar buruk bagi kamu yang ingin mengganti Smartphone ke iPhone 16. Kabarnya mungkin produk Apple ini akan terlambat masuk ke Indonesia karena belum memenuhi beberapa hal.
iPhone 16 sudah dirilis sejak 20 September 2024 lalu di luar negeri, tapi tidak dengan Indonesia. Beluma ada Flagship Apple resmi yang dibuka karena itu mengadalkan Reseller terpercaya, seperti iBox dan DigiMap.
Namun, ternyata ada dampak negatif dari tak adanya toko resmi selain jadi tak kebagian saat rilis. Salah satunya adalah bisa terlambat, seperti saat ini.
Alasan iPhone 16 Terlambat Masuk Indonesia

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan produk asal Amerika Serikat tersebut belum bisa masuk ke Indonesia. Pasalnya, Apple tidak memenuhi komitmen investasi di Indonesia senilai Rp1,71 triliun.
Sampai saat ini pencipta seri iPhone tersebut baru memberikan investasi sebesar Rp1,48 triliun. Jadi, masih kurang sekitar Rp240 miliar lagi.
“Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” ungkap Agus yang dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tak dapat dikeluarkan. Masa berlaku sertifikat tersebut sudah habis dan harus diperpanjang dengan cara tambahan investasi dari Apple.
Jika sudah direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%. Saat itulah, semua produknya, seperti iPhone 16, iPad, dan lain-lain dapat masuk kembali ke pasar Indonesia.
Peraturan Dari Pemerintah Untuk Pemenuhan TKDN

Pemenuhan TKDN sebenarnya dapat dilakukan melalui 3 skema, yaitu skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi. Apple memilih menggunakan skema terakhir.
“Perusahaan bisa menggunakan tiga skema bisa memilih tiga skema. Yang pertama yaitu skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri. Ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita. yang kedua skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. dari tiga skema ini Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” tutur Agus yang dilansir dari CNN Indonesia.
Komitmen investasi ini sebenarnya atas dasar keadilan bagi para investor. Apalagi ada regulasinya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN untuk produk seluler, komputer genggam, dan komputer genggam.
Itulah alasan mengapa iPhone 16 dan produk lainnya yang dirilis tahun ini belum dapat masuk Indonesia. Kita harap Apple dapat membayar investasi tersebut sesegera mungkin.
Dapatkan informasi mengenai teknologi, Game, Esports, dan lainnya di Gamefinity. Gfers juga terus ter-Update dengan berita terbaru setiap harinya secara gratis!
Post Terkait:

