Pocketpair Ungkap 3 Hak Paten Yang Dituntut Nintendo

Maytiska Omar, 15 November 2024

Pocketpair Ungkap 3 Hak Paten Yang Dituntut NintendoGame
Banner Ads

GAMEFINITY, Jakarta – Perseteruan Pocketpair, Developer dari Palworld akhirnya ungkapkan tuntutan yang diberikan Nintendo dan perusahaan Pokémon. Ada 3 Hak Paten yang dijabarkan dan berkaitan dengan penangakapan karakter, serta mengendarai mekanik.

Informasi ini dibagikan melalui situs resmi Game Palworld. Nintendo dan The Pokémon Company mengklaim tiga paten sebagai dasar tuduhan pelanggaran dalam gugatan hukum terhadap Developer Palworld tersebut.

Hak Paten yang Dilanggar oleh Pocketpair

Palworld melempat Pal Sphere seperti Pokémon
Salah satu tuntutannya adalah melemparkan objek ke mahluk. (Sumber: bisecthosting)

Gugatan ini mencakup 3 paten Jepang, yaitu No. 7545191, 7493117, dan 7528390. Ketiganya memberikan perlindungan kepada Nintendo terhadap mekanisme penangkapan dan penggunaan makhluk sebagai tunggangan.

Paten nomor 7545191 berhubungan dengan mengarahkan objek ke karakter. Hal ini dikatakan sama dengan mengarahkan Pokéball ke Pokémon.

Paten No. 7493117 tentang mengangkap karakter, khususnya mahluk seperti hewan di lingkungan terbuka. Terakhir, paten nomor 7528390 yang menyebutkan tentang penggunaan mahluk sebagai tunggangan.

Pocketpair menyatakan akan mempertahankan posisinya melalui proses hukum lebih lanjut. Mereka mengatakan bahwa semua paten tersebut diajukan dan disetujui untuk Nintendo beberapa bulan setelah rilis Palworld pada Januari 2024.

Namun, setiap pengajuan yang dipermasalahkan adalah kelanjutan dari serangkaian paten yang diajukan Nintendo pada 2021 selama pengembangan Pokémon Legends: Arceus.

Permasalahan Paten yang Semakin Rumit dari Kedua Pihak

Palworld - masalah Hak paten Pocketpair dan Nintendo
Masalah Palworld dan Nintendo akan Hak Paten masih berlanjut. (Sumber: Istimewa)

Dilansir dari PC Gamer, Pengacara kekayaan intelektual Kirk Sigmon menjelaskan, “Selama proses ini dan pengajuan divisi, klaim yang diajukan menjadi semakin terarah untuk digunakan dalam gugatan.”

Masalah ini ternyata merupakan masalah lanjutan paten atau Paten Divisi dalam hukum Jepang. Jadi, pemegang paten (Nintendo dan Pokémon) dapat mengajukan klaim tambahan berdasarkan paten asli.

Sigmon juga menambahkan bahwa jika pemegang paten tahu siapa yang ingin dituntut, klaim dapat disusun untuk menargetkan mereka secara spesifik.

Nintendo juga mengajukan Paten Divisi setelah cuplikan Gameplay Palworld. Kemungkinan mereka memang sudah merencanakan pengajuan paten tambahan jauh sebelum gugatan ini.

Sebagai tambahan, laporan lain mengatakan Nintendo sedang mencari perintah pelarangan untuk menghentikan penjualan Palworld sampai mekanisme yang dianggap melanggar paten dihapus. Namun, tentunya banyak usaha yang harus dikeluarkan karena paten ini mencakup mekanisme dasar gim.

Perusahaan gim raksasa asal Jepang tersebut juga menuntut 5 juta Yen atau sekitar 510 juta Rupiah ditambah ganti rugi untuk keterlambatan pembayaran.

Gfers, nantikan informasi terbaru mengenai perseteruan paten antara ketiga perusahaan ini. Kamu dapat membacanya di Gamefinity bersama dengan berita menarik lainnya!

author avatar
Maytiska Omar
Share Artikel:
Banner Ads

Post Terkait: